Text
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Intisari Kata Bahasa Indonesia
Sebagai akibat perkembangan kehidupan masyarakat, Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0543a/U/1987, perlu disempurnakan kembali.
b0109021 | 411.52 YAF p | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain